Perlukah Ruang Khusus Bercinta di LP?
Mungkin Anda sudah mendengar kabar berita mengenai wacana ruang khusus bercinta di lembaga pemasyarakatan (LP). Sebuah wacana yang menimbulkan pro dan kontra. Wacana ini (kabarnya) sedikit banyak dilatar belakangi oleh kasus-kasus penyimpangan seksual, seperti sodomi dan homo seksual misalnya. Wacana ini pun kian menguat ketika dikabarkan kalau Milana Anggraeni, istri Gayus Tambunan, sekarang ini sedang hamil [sumber].
Memang terdengar sangat janggal, ketika Gayus sedang menjalani hukuman, tapi istrinya sedang mengandung. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, dari spekulasi yang beredar mengatakan kalau kemungkinan yang pertama istri Gayus hamil sebelum Gayus masuk ke LP Cipinang, terutama saat ramai diberitakan saat Gayus sedang plesiran dulu. Sedangkan spekulasi yang kedua, ada kemungkinan Gayus dan Milana diperbolehkan berhubungan intim di penjara!.
Dari berita yang saya baca, di rutan cipinang ada ruangan bercinta dengan tarif 600 ribu/jam [sumber]. Meskipun hal tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diluar konteks benar dan tidaknya kabar ini, yang pasti kabar ini sedikit banyak berpengaruh terhadap citra rutan dan juga aparat terkait yang makin hari dirasa makin buruk dimata masyarakat. Masih ingat soal kasus ruang tahanan mewah Artalyta Suryani dulu, bukan? :D
Mungkin, seandainya wacana ini benar-benar terealisasi, ada sisi positif maupun negatif yang pastinya akan mengikuti. Dan yang paling dikhawatirkan adalah kemungkinan adanya penyimpangan/penyelewengan, baik dari napi sendiri maupun aparat terkait. Bagaimanapun juga penyaluran hasrat seksual adalah sebuah hak, namun perlu dicari solusi yang terbaik agar permasalahan yang ada bisa tuntas tanpa perlu menimbulkan permasalahan baru lagi.
Hal ini pun juga terkesan rancu dan multitafsir, karena dalam UU No.12 Tahun 1995 Pasal 14 tidak tercantum hak narapidana untuk melakukan hubungan suami istri di penjara. Berikut adalah hak-hak narapidana yang tertuang dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995:
(1) Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[sumber]
Harapan saya, apapun keputusannya semoga saja bisa memberi kebaikan bagi semua. Bagaimana tanggapan Anda?. Apakah perlu dibuat ruang khusus bercinta di LP?
26 comments for "Perlukah Ruang Khusus Bercinta di LP?"
@xamthone: entahlah, tapi demikian beritanya
@Rubiyanto Sutrisno: Bagaimanapun juga semua perlu dikaji lebih jauh, bukan hanya sekedar dengan alasan mereka juga manusia :)
krn di satu sisi, napi juga manusia yg berkebutuhan biologis, namun di sisi lain, apakah wacana ini jika terealisasi, akan benar2 terjamin tdk akan terjadi penyimpangan, apalagi bila jadi ajang bisnis baru bagi oknum2 di rutan ..?
salam
@bundadontworry: itulah yang masih jadi tanda tanya besar, Bunda.
sudah banyak kasus penyimpangan yang terjadi di penjara, jangan sampai ditambah dengan permasalahan baru.
Salam
@Anton Wijaya: semoga saja keputusan yang dibuat benar-benar yang terbaik.
emz gmn jdi'y ya klw di LP ada ruang khusus bgtu...