"Polisi Tidur"?, Yang Penting Benar!
Saya percaya, hampir setiap orang akan menginginkan jalan selalu dalam keadaan baik dan tidak rusak. Andai ada yang rusak sedikit saja, inginnya segera diperbaiki. Namun ternyata, saya merasa ada saja yang 'tidak suka', ketidaksukaan yang saya maksud disini bukan dalam arti yang sebenarnya, tapi penambahan 'aksesoris' pada jalan yang ada.
Tentu sudah tidak asing lagi dengan gundukan atau penghalang yang melintang dijalan, atau ditempat saya biasa menyebut "polisi tidur", dalam bahasa desa saya menyebutnya anggelan. Mungkin saja hukum sebab akibat belaku dalam hal ini, bisa saja karena berbagai alasan akhirnya dipasanglah "pengaman" yang sebenarnya sangat mengganggu pengguna jalan, apalagi mereka yang merasa berhati-hati dan tidak suka ugal-ugalan saat berkendara.
Yang lebih menjengkelkan adalah pembangunan atau peletakkan posisi polisi tidur yang jaraknya berdekatan, hampir disetiap mulut gang, dan terkadang sangat tinggi. Jalan yang dibangun halus harus menerima kenyataan bahwa kehalusannya hanya membuat tidak nyaman sehingga perlu dibuat sedemikian rupa hingga tampak bergelombang dan kadang membahayakan.
Sebenarnya sah dan tidak masalah pembangunan atau peletakkan polisi tidur semacam ini, asal alasan jelas dan ada ijin yang jelas, jangan hanya karena ego pribadi masing-masing orang atau kelompok. Karena memang ada aturan resmi mengenai tata cara pemasangan 'polisi tidur', bukan asal-asalan saja sesuai selera. Seperti saya kutip dari wikipedia mengenai Pengaturan polisi tidur di Indonesia, berikut:
Sebenarnya sah dan tidak masalah pembangunan atau peletakkan polisi tidur semacam ini, asal alasan jelas dan ada ijin yang jelas, jangan hanya karena ego pribadi masing-masing orang atau kelompok. Karena memang ada aturan resmi mengenai tata cara pemasangan 'polisi tidur', bukan asal-asalan saja sesuai selera. Seperti saya kutip dari wikipedia mengenai Pengaturan polisi tidur di Indonesia, berikut:
Pengaturan polisi tidur di IndonesiaDi Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Penempatan polisi tidurAlat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Sedangkan gambar desain standar polisi tidur adalah sbb:Bagi Anda yang sudah terlanjur memasang alat pembatas kecepatan (polisi tidur), atau yang sedang berencana memasang polisi tidur di jalan sekitar lingkungannya, perlu Anda perhatikan baik-baik aturan ini. Apa yang saya kutip dari wikipedia tersebut barangkali kurang lengkap, Anda bisa mengunjungi langsung ke wikipedia atau bahkan mencari referensi tentang Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan mempelajarinya. Memasang 'polisi tidur' tidak masalah, yang penting benar.
18 comments for ""Polisi Tidur"?, Yang Penting Benar!"